Minggu, 22 November 2009

Lingkungan Hidup

ETIKA LINGKUNGAN
Permasalahan lingkungan hidup sudah mendapat perhatian yang besar di hampir semua negara. Ini terutama terjadi di dasawarsa 1970-an setelah diadakan konferensi PBB tengtang Lingkungan Hidup di Stocholm pada tanggal 5 Juni 1972, dan hari tersebut telah disepakati sebagai Hari Lingkungan Hidup Dunia.Di Indonesia sendiri perhatian tentang lingkungan hidup telah muncul di media massa sejak tahun 1960-an. Pada umumnya berita itu bersasal dari dunia barat yang dikutip oleh media massa kita.

Masalah lingkungan hidup sekarang ini tidak hanya menjadi permasalahan lokal, regional maupun nasional saja tetapi sudah menjadi permasalahan internasional, terutama sekarang ini dengan terjadinya perubahan iklim yang drastis dan hal ini dibagas baru-baru ini dalam konferensi PBB tentang Perubahan Iklim di Jimbaran, Bali pada desember 2007 yang lalu. Permasalahan lingkungan hidup sebetulnya bukan hal yang baru namun sebenarnya permasalahan itu telah ada sejak manusia ada di bumi. bahkan jika ditinjau lebih luas, permasalahan itu telah ada sejak bumi ini tercipta. Jika perubahan iklim, kejadian geologi yang bersifat malapetaka dan keunahan misal hewan serta tumbuhan, kita gunakan sebagai petunjuk permasalahan linhkungan, dapatlah kiranya kita ketahui bahwa bumi kita ini telah benyak mengalami permasalahan lingkungan yang besar. Perubahan yang besar dalam lingkungan hidup mempengaruhi kehidupan makhluk hidup. Dalam sejarah bumi kita telah tercatat punahnya beribu jenis hewan dan tumbuhan, misalnya Dinosaurus atau hewan melata (reptilia) perbakala dan nenek moyang manusia seperti Australopithecus Africanus dan A.Robustus di Afrika, Homo Erectus yang ditemukan di Afrika, Jawa, Cina, manusia Neanderthal di Eropa dab Timur Tengah serta manusia primitive solo di Jawa telah punah, yang diperkirakan kepunahan mereka itu karena bencana alam, perubahan iklim, wabah penyakit, kalah bersaing dengan makhluk lain atau kombinasi dari kesemua faktor tersebut yang kesemuanya merupakan permasalahan lingkungan. Bahkan dalam kitab suci agama Islam, Kristen dan Yahudi mencatat banyak masalah lingkungan yang dihadapi oleh manusia. Ais Bah yang dihadapi oleh Nabi Nuh, kesulitan yang dihadapi oleh Nabi Musa di gunung pasir pada waktu pengembaraannya dari Mesir ke Kanaan, ambruknya kerajaan Mesopotamina dan lain sebainya yang kesemuanya itu menunjukan dengan jelas jika permasalahan lingkungan bukanlah hal yang baru. Permasalahan lingkungan bukan hanya disebabkan oleh manusia tetapi bisa juga disebabkan oleh peristiwa alam yang terjadi sama sekali diluar pengaruh kegiatan manusia, seperti letusan Gunung Tambora di Sumbawa(1815), Gunung Krakatau di Selat Sunda(1883), Gunung Agung di Bali(1962), Gunung Galunggung Di Jawa Barat atau Bencana Tsunami di Aceh(2004). Namun seiring dengan makin majunya teknologi masalah lingkungan yang disebabkan oleh manusia makin besar.

Sebetulnya selama campur tangan manusia terhadap berbagai komponen dalam ekosistem masih dalam batas-batas keseimbangan atau dapat pulih kembali ke keadaan keseimbangan, selama itu pula lingkungan masih dianggap serasi atau harmonis. Tetapi bila campur tangan manusia itu malampaui batas kemampuan salah satu atau lebih komponen lingkungan untuk mmperbaiki dirinya, maka terjadilah ketidakseimbangan atau ketidakharmonisan antar komponen lingkungan.

Semenjak terjadinya ledakan penduduk dan dengan dikembangkannya teknologi yang mempermudah manusia mengoksploitasi sumber daya alam, masuklah unsur yang mengubah pola hidup yang serba selaras dengan lingkungan, dan munculah krisis lingkungan. Ada beberapa faktor utama penyebab timbulnya krisis lingkungan, yakni:
1. Populasi berlebihan. Meningkatnya populasi secara terus-menerus mendorong manusia untuk menguras sumber daya alam secara terus-menerus.
2. Distribusi populasi yang tidak merata. Hal ini disebabkan antara lain oleh urbanisasi, yakni arus perpindahan penduduk dari desa ke kota. Hal ini selanjutnya menyebabkan makin parahnya kondisi lingkungan di perkotaan, seperti banyaknya pengangguran dan sulitnya mendapatkan perumahan yang layak.
3. Konsumsi berlebihan dan pola konsumsi yang boros. Konsumsi sumber daya alam yang melebihi kebutuhan serta memproduksi barang-barang yang bersifat merusak lingkungan, merupakan penyebab krisis lingkungan yang banyak kita jumpai. dimana-mana.
4. Ketidakbijaksanaan pengguna teknologi. Pengguna teknologi secara membabi buta akan menimbulkan ketidakseimbangan ekosistm dan terjainya pencemaran.
5. Krisis dalam pengelolaan, serta gagalnya system politik ekonomi, kekurangan rencana jangka panjang, serta gagalnya pengelolaan bumi yang berkesinambungan.
6. Penyederhanaan ekosistem dan gagalnya pemeliharaan keanekaragaman ekologi.

Perkembangan teknologi memang telah berhasil membawa manusia menaklukkan dan merajai bumi dan seluruh jagat raya. Dengan teknologi canggih manusia mendapatkan kemudahan dalam mengoksploitas sumber-sumber daya alam, seperti penangkapan ikan, eksploitasi barang tambang dari perut bumi, perombakan hutan dan lain sebainya. Namun pesatnya perkembangan teknologi belum merupakan jaminan akan tercapainya kesejahteraan manusia. Hal ini disebabkan pengguna teknologi yang kurang bijaksana dan bahkan seiring membawa dampak negative bagi manusia itu sendiri.

Jadi pertambahan populasi manusia yang begitu pesat dan kemajuan teknologi menimbulkan berbagai ketimpangan dan ketidakseimbangan ekosistem, karena untuk memenuhi kebutuhan populasi yang begitu besar dan beraneka ragam, manusia terpaksa menyerbu sumber-sumber daya yang ada di bumi dengan teknologi canggih secara kurang terkendali, akibatnya timbul berbagai kepincangan seperti kekeringan, banjir, erosi, polusi dan sebainya.

Pemanfaatan SDA secara terus menerus oleh manusia serta pengguna teknologi secara tidak terkendali mnekibatkan keseimbangan lingkungan hidup terganggu. Manusia sebagai mahkluk yang berbudaya, berpikir dan berakal yang merupakan pemegang kunci dan pengendali perubahan lingkungan seharusnya mulai bersikap kritis terhadap pola pembangunan yang tidak memperhatikan keserasian lingkungan. Banyak pemerintah negara-negara dunia termasuk Indonesia meninjau kembali pola hidup dan pola pembangunan merek dan berusaha membangun tanpa menimbulkan kerusakan bumi. Kebijakan moral manusia dalam pergaulannya dengan lingkungan itulah yang disebut Etika Lingkungan. Etika Lingkungan ini bertlian dengan hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan lingkungan serta hubungan manusia dengan Tuhan penciptanya. Di sini juga berlaku pola selaras, serasi dan simbang.

A. Sumber Daya Alam untuk Semua Makhluk Hidup Bukan Hanya untuk Manusia

Pada tahun-tahun terakhir ini manusia telah dihadapkan pada berbagai kejadian yang mengejutkan dan meresahkan hidupnya. Timbulnya berbagai jenis penyakit baru yang bersifat mewabah seperti fli burung, banjir, gelombang pasang, longsor, kekeringan, kebakaran hutan, gajah yang mengamuk dan merusak perkampungan serta lahan pertanian, hama yang merajalela dan banyak lagi bencana lain di belahan bumi ini. Peristiwa-peristiwa tersebut menggembarkan kepada kita betapa permasalahan lingkungan itu telah mengancam kehidupan manusia. Untuk itu sangat penting sekali bagi kita untuk mempelajari mengapa hal itu dapat terjadi dan bagaimana mengatasinya?
Inti permasalahan lingkungan hidup adalah hubungan antara makhluk hidup, khususnya manusia, dengan lingkungan hidupnya. Ilmu tentang hubungan antara timbal balik makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya disebut ekologi. Oleh karena itu prmasalahan lingkungan hidup pada hakekatnya adalah permasalahan ekologi. Suatu konsep sentral dalam ekologi adalah ekosistem, yaitu suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya.Menuret pengertian system terdiri atas komponen-komponen yang bekerja secara teratur sebagai suatu kesatuan. Ekosistem terbentuk oleh komponen hidup dan tak hidup di suatu tempat yang berinteraksi membentuk suatu kesatuan yang teratur, keteraturan tersebut terjadi karena adanya arus materi dan energi yang terkendalikan oleh arus informasi antara komponen dalam ekosistem tersebut. Dengan adanya konsep ekosistem, kita memandang unsur-unsur dalam lingkungan hidup sebagai satu kesatuan tidak tersendiri, melainkan secara terintegrasi sebagai komponen yang mengikat mereka dalam system. Hubungan fungsional antara komponen yang mengikat mereka dalam kesatuan yang teratur merupakan perhatian utama dalam pendekatan ekosistem.
Bumi merupakan ekosistem yang harus mampu memperbaharui sumber daya alamnya sendiri. Sumber daya alam ada yang dapat diperbaharui, seperti tumbuhan dan hewan dan ada yang tidak dapat diperbaharui, seperti minyak bumi, bahan tambang, dan batu bara. Hewan, tumbuhan, batu dan lain-lain termasuk tubuh kita sendiri tersusun oleh materi, meteri terdiri dari unsur kimia seperti oksigen, nitrogen, karbon, hydrogen. Phosphor dan lainnya. Unsur-unsur kimia tersebut bisa membentuk molekul dari yang sederhan seperti gas oksigen, air sampai molekul yang kompleks seperti protein. Materi mengalir dari mata rantai makanan yang satu ke mata rantai yang lain. Jika makhluk mati, tidak berarti aliran materi terhenti, melainkan makhluk yang mati menjadi makanan makhluk lain, misalnya bangkai hewan “dimakan” oleh jasad renik, seperti bakteri dan jamur, dalam proses pembusukan. Dalam proses ini sebagian bangkai itu digunakan untuk menyusun tubuh jasad renik, sebgian lagi terurai menjadi gas, cairan, dan mineral. Salah stu gas yang terbentuk ialah Karbondioksida. Gas karbondioksida kemudian digunakan oleh tumbuhan dalam proses fotosintesis. Cairan dan mineral sebagian masuk ke dalam tanah dan sebagian lagi diserap oleh tumbuhan. Tumbuhan dimakan oleh mkhluk herbivora dan berulanglah proses makan-memakan. Dengan demikian kita bisa melihat kalau aliran materi merupakan daur. Materi tidak habis-habisnya, ia mengalir dari tubuh makhluk yang satu ke tubuh makhluk yang lain. Dari unsur biotik ke unsur abiotik serta kembali lagi ke unsur biotik. Daur materi itu disebut daur biogeokimia, karena daur itu meliputi proses biologi, geologi, dan kimia.
Berkat kemajuan ilmu dan teknologi, manusia dapat menciptakan keadaan lingkungan yang baru dan sekaligus dapat memeliharanya serta untuk mempertahankan keseimbangan lingkungannya. Dalam pelaksanaan pembangunan lingkungan hidup, mncakup juga usaha pelestarian sumber daya alam.


Beberapa upaya manusia untuk memperbaharui sumber daya alam sebagai berikut:
1. Reboisasi dan penghijauan
2. Pemupukan
3. Rotasi tanaman
4. Pemuliaan tanaman dan hewan
5. Pemanfaatan air laut sebagai air tawar

B. Manusia adalah Bagian Lingkungan

Manusia merupakan penghuni bumi yang memiliki kelebihan jika dibandingkan dengan makhluk hidup lainnya., yaitu manusia mampu merubah lingkungannya. Manusia adalah bagian lingkungan yang harus mnjaga supaya lingkungan tetap seimbang. Tetapi walaupun manusia memiliki banyak kelebihan, tetap saja manusia tidak bisa berdiri sendiri, untuk menjaga kelangsungan hidupnya, manusia sangat tergantung pada organisma lain didalam lingkungannya tersebut.
Sejalan dengan evolusi biologi, hubungan diri manusia dengan lingkungan juga mengalami perubahan secara bertahap. Adapun bentuk sikap hubungan manusia dengan lingkungannya adalah sabagai berikut:
a) Manusia dikuasai lingkungan. Semula perikehidupan manusia dikuasai lingkungan alam. Pola hidup manusia ditentukan oleh keadaan dan perubahan lingkungan alam. Perubahan satu msim ke musim lain, faktor-faktor yang menimbulkan kehidupan alam sepeti hujan, api, angin, dan tanah tidak diketahui manusia dan tidak perlu diketahui manusia.
b) Manusia memenfaatkan isi alam. Semenjak ajaran agama berkembang, muncul konsep bahwa alam adalah anugerah Tuhan kepada manusia untuk diolah, digunakan dan dikelola bagi kesejahteraan manusia. Mulai saat inilah muncul usaha manusia untuk mengadakan penelitian tentang alam an menciptakan sains serta teknologa.
c) Manusia menguasai alam. Semenjak revolusi industri, manusia mulai melepaskan ketergantungannya kepada alam. Manusia tidal lagi merasakan bagian dari alam, tetapi berada diatas alam. Mereka mampu mengubah, mengatur dan mengolah lingkungan alam sesuai dengan kehendaknya.
d) Manusia hidup dalam hubungan keselarasan dengan lingkungan hidup. Setelah sikap manusia yang menguasai yang menguasai alam ternyata banyak membawa ketimpangan disertai pola hidup konsumtif dan boros yang menghabiskan sumber daya alam, serta menurunkan mutu dan daya dukung lingkungan, maka terbukalah hati banyak manusia. Munculah sikap manusia yang hidup dalam hubungan keselarasan dengan lingkungan.
Banyak manusia makin menyadari semua sumber daya alam harus dikelola demi kesejahteraan seluruh umat manusia. Hubungan manusia yang menekan keselarasan dengan lingkungan mengandung tiga nilai etis, yaitu:
a) Etika Pengembangan, artinya bahwa sumber daya alam ini harus dikembangkan dan dijaga keseimbangannya. Sumber daya alam harus dipergunakan untuk keuntungan dan kesenangan.
b) Etika pengawetan, maksudnya bahwa semua kehidupan harus dihormati, diawetkan dan dilindungi.
c) Etika keseimbangan, maksudnya adalah penggunaan dan pengawetan sumber daya alam yang didasarkan kepada pengurusan yang bijaksana. Etika ini mengandung nilai-nilai yang menggantikan nilai yang berkembang pada masa revolusi industri, yaitu:
1. Manusia bukanlah simber dari segala nilai.
2. Manusia harus menjadi penjaga dan pengurus sumber daya alam yang bijaksana bagi generasi masa kini dan generasi masa yang akan datang.
3. Tujuan pengelolaan sumber daya alam bukanlah untuk memproduksi dan mengkonsumsi, tetapi untuk mengawetkan dan memperbaharui, untuk melengkapi bukan untuk merusak.
4. Perbaikan mutu kehidupan, bukan terus meningkatkan produksi dan konsumsi benda-benda dan materi.
5. Sumber daya alam itu terbatas dan harus dihargai dan diperbaharui, bukan diboroskan.
6. Hubungan manusia dengan alam harus saling menguntungkan, yang didasarkan pada pengertian dan kerjasama ekologi.
7. Kita mengawetkan kestabilan dan mutu kehidupan dengan mendorong keanekaragaman fisik, biologis, dan budaya.
8. Fungsi utama dari keadaan adalah untuk mengawasi perencanaan jangka panjang dan mencegah individu dari pengeksploitasi dan merusak lingkungan.
9. Karena tidak seorangpun dapat mengerjakan urusannya sendiri, maka tujuan-tujuan manusia yang ideal adalah berbagai dan memperhatikan, bukannya mendominasi dan individualisme sempurna.
Sejalan dengan nilai-nilai tersebut diatas, maka dalam hubungan inilah Indonesia mengembangkan pola pembangunan berwawasan lingkungan, yang memuat tiga cri, yaitu:
a) Pengolaan sumber daya alam secara bijaksana.
b) Proses pembangunan yang berkesinambungan.
c) Meningkatkan kualitas hidup.
Pengelolaan lingkungan adalah usaha secara sadar untuk memelihara, memperbaiki mutu lingkungan dan meningkatkan daya dukung lingkungan agar kebutuhan dasar manusia dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya.
Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup yang lainnya atau seberapa banyak unsur biotik dan abiotik yang dapat dimanfaatkan dan dapat menjamin kehidupan sejumlah penduduk serta makhluk hidup lainnya yang menempati suatu lingkungan. Usaha-usaha apakah yang harus dilakukan oleh manusia untuk mengurangi penurunan data dukung lingkungan?
Usaha yang berhubungan dengan pemeliharaan keseimbangan lingkungan antara lain usaha pembangunan lingkungan hidup. Dengan usaha ini akan tercipta kualitas lingkungan hidup yang baik. Suatu lingkungan yang dapat mendukung kualitas hidup akan menciptakan derajat terpenihinya kebutuhan dasar manusia. Makin baik kebutukan dasar yang dapat dipenuhi suatu lingkungan, maka semakin baik pula kualitas lingkungan hidup tersebut.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan smua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup yang lainnya. Usaha-usaha terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan dan pengembangan lingkungan hidup disebut pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup mempunyai beberapa tujuan antara lain sebagai berikut.
1. Tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagai bagian tujuan membangun manusia seutuhnya.
2. Terwujudnya manusia sebagai Pembina lingkungan hidup.
3. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
4. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
5. Terlindungnya Negara terhadap danpak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

C. UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN
Kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi dapat digunakan untuk memecahkan masalah lingkungan hidup, agar tercapai kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya. Pemanfaatan sumber daya alam harus berada dibawah pengelolaan manusia secara bijaksana. Oleh karena kekayaan alam di Indonesia harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat menurut ketentuan UUD 1945, yaitu untuk semua rakyat yang hidup sekarang maupun yang akan datang, maka perlu adanya perencanaan yang seksama untuk memudahkan pewaris bangsa an negara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan pencasila.
Dalam meningkatkan kegiatan perekonomian nasional, agar tingkat perkembangan ekonomi sedapat mungkin lebih besar dari pada tingkat pertambahan penduduk maka pemerintah secara kuantitatif dan kualitatif meningkatkan proyek-proyek pembangunan dalam segala bidang. Negara Indonesia merupakan Negara agraris maka yang pertama-tama dilaksanakan adalah modernisasi dalam bidang pertanian untuk meningkatkan produktivitasnya yaitu dengan jalan membuka daerah-daerah pertanian yang intensif. Kemudian baru disusun peningkatan industrialisasi dengan teknologi modern. Dalam proses pembangunan aspek lingkungan harus diperhatikan agar tidak merugikan baik untuk kehidupan sekarang maupun kehidupan yang akan datang. Pemerintah membuat Undang-Undang Lingkungan Hidup untuk mencegah perusakan hutan, meningkatkan kualitas hidup, dan menindak pelanggar-pelanggar yang menyebabkan rusaknya lingkungan. Undang-undang lingkungan berisi tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup yang disahkan olehPresiden RI pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ligkungan hidup terdiri atas 9 bab, 24 pasal, yang berisikan antara lain hak, kewajiban, wewenang dan ketentuan pidana.